Media desa – Setelah adanya kebijakan pemerintah pusat pada tahun 2023 yang memberikan 3% dari pagu anggaran bersumber dari DDS untuk Operasional Pemerintah Desa yang pengunaannya tertuang dalam permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 maupun Permendesa Nomor 13 Tahun 2023, Pemerintah desa Babang dalam hal ini Kepala Desa Babang telah menyisihkan sebagian dana 3% operasional Pemerintah Desa tersebut yang selalu digunakan sebagai santunan duka bagi warga desa babang yang kurang mampu, sejak Tahun 2023 dan berlanjut sampai sekarang di anggaran Tahun 2024 dan pada tanggal 7 Mei 2024, kades babang Sabtu A. Kahar memberikan santunan duka ke pada keluarga kurang mampu yang anggota keluarganya meninggal dunia. Selain santunan duka kades babang juga mengunakan dana tersebut pada anggaran tahun sebelumnya yaitu Tahun 2023 kepada beberapa warga masyarakat desa babang yang kurang mampu, membutuhkan biaya transport untuk rujukan pengobatan berjarak jauh dari babang ke Ternate.