Media Babang - Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Babang Kecamatan Bacan Timur. Pemeriksaan yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024. Beberapa hal yang menjadi fokus pemeriksaan Inspektorat adalah terkait pengelolaan keuangan desa. Yakni penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2023 beserta bukti-bukti pertanggungjawabannya. Jika ada kegiatan pembangunan, maka tim dari Inspektorat akan mengecek langsung ke lapangan, apakah pelaksanaan pembangunan tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ataukah belum serta aset yang dimiliki oleh pemerintah Desa Babang. Selain memeriksa pengelolaan keuangan pemerintah Desa, Inspektorat juga mengecek kelengkapan administrasi desa, seperti peraturan desa, surat-surat keputusan, daftar aset desa, buku kinerja perangkat desa, dll.
Beberapa berkas yang dilengkapi oleh pemerintah desa pun tak luput dari perhatian Inspektorat, seperti: Realisasi Anggaran, RPJMDes, RKPDes, APBDes Awal & APBDes Perubahan, SPP & SPM, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Kegiatan, Rekening Bank, Bukti Penyetoran Pajak atas belanja Desa, SK Desa Lengkap, RAB dan Foto – Foto Kegiatan
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada individu-individu yang menerima gaji/jasa maupun bantuan yang berasal dari Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Maupun Dana Desa (DDS)
Kantor Desa Babang telah dipenuhi kembali oleh Mereka yang hadir diantaranya adalah penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai), kader Posyandu, Guru PAUD, Guru TPQ, Sekolah Minggu, Ketua BPD dan Sekretaris BPD dan Juga Para Ketua RT dan Dusun
Pemeriksaan mulai dilakukan berupa wawancara lisan kepada para peserta. Ditunjukkan juga bukti tertulis bila diperlukan. Bahkan ada tim yang meninjau langsung ke lokasi-lokasi pembangunan desa. Pemeriksaan ini berlangsung hingga sore hari.