Tahapan Penyusunan RKP Desa
Adapun tahapan penyusunan dan penetapan RKP Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi seperti yang ditunjukkan pada gambar dibawah ini.sebagai berikut:
- Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
- Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa (Pencermatan dan Penyelarasan Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa dan Pencermatan Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa)
- Pencermatan Ulang RPJM Desa
- Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa (Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa dan Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa)
- Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
- Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Sumber: https://ciptadesa.com/pedoman-teknis-rkpdes-2025/