Desa Babang

Hari Libur Nasional

Hari Idul Fitri

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Media Informasi dan Publikasi Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan

Berita Desa

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Persyaratan Menikah di KUA

Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai syarat nikah di KUA 2023 bagi laki-laki dan perempuan:

  • Persetujuan kedua calon pengantin.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon mempelai serta orang tua atau wali.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon pengantin.
  • Pas foto ukuran 2×3 (5 lembar) dan ukuran 4×6 (2 lembar) masing-masing calon pengantin.
  • Surat pengantar nikah oleh desa/kelurahan tempat tinggal calon mempelai.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat untuk calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  • Jika calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun, perlu izin tertulis orang tua atau wali nikah.
  • Izin dari wali jika kedua orang tua atau wali calon pengantin telah meninggal atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  • Izin dari pengadilan apabila orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
  • Memiliki sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil)
  • Dispensasi dari pengadilan jika belum mencapai usia 19 tahun.
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  • Melampirkan Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.
  • Melampirkan Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Persyaratan Menikah untuk Pria

Selanjutnya, cek berkas persyaratan nikah 2023 untuk laki-laki di bawah ini, yuk!

  • Berusia minimal 19 tahun.
  • Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
  • Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
  • Mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.
  • Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
  • Fotokopi KTP elektronik.
  • Fotokopi akta lahir.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Pas foto 3×2 latar merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar) atau latar biru jika masih dari desa/kecamatan yang sama.
  • Memiliki sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil)
  • Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
  • Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
  • Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
  • Surat dari pengadilan tentang permohonan poligami untuk calon suami yang ingin beristri lebih dari satu orang.
  • Surat rekomendasi yang diterbitkan KUA sesuai alamat KTP jika calon istri berbeda daerah.

Persyaratan Menikah untuk Wanita

Berikut adalah dokumen syarat nikah untuk perempuan:

  • Berusia minimal 19 tahun.
  • Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
  • Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
  • Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.
  • Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai wanita selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
  • Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.
  • Fotokopi KTP elektronik.
  • Fotokopi akta lahir.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Pas foto 3×2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3×2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.
  • Memiliki sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil)
  • Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
  • Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
  • Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

Biaya nikah di KUA 2023 tidak dipungut biaya alias gratis jika dilangsungkan pada hari dan jam kerja.

Namun, akan dikenakan biaya Rp600.000 jika pengantin hendak melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja.

Sebagai catatan, biaya tersebut akan menjadi kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Selain itu, jangan lupa untuk mendaftar paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah.

Jika kurang dari 10 hari, maka kantor KUA biasanya akan meminta untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.330

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.330penduduk

1.331

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.331penduduk

2.661

TOTAL

TOTAL2.661penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SABTU A. KAHAR

Sekretaris Desa

SUHEDI GUNAWAN

Kaur Keuangan

SUMIRA RASID

Kaur Perencanaan

RUSLAN HI. M. LARONGA

Kaur Umum

NURMINA USMAN

Kasi Pemerintahan

DHIA HARDIAN SUDIN

Kasi Kesra

YONATHAN KUNANA

Kasi Pelayanan

M. GUNTUR GAZALI

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Agenda

Terdahulu

POSYANDU PASIR PUTIH

Tgl : 11 November 2024 09:00:00
Tempat : Dusun Pasir Putih
Koordinator : Alfonsina Corneles

Terdahulu

POSYANDU MANGGA MADU

Tgl : 09 November 2024 09:00:00
Tempat : RT 08
Koordinator : Fitria Hanafi

Terdahulu

POSYANDU DEWI SARTIKA

Tgl : 10 November 2024 09:00:00
Tempat : Gedung Serbaguna
Koordinator : Sarfa Hi Derman

Terdahulu

POSYANDU TABAHASOLE

Tgl : 13 November 2024 09:00:00
Tempat : Dusun Tabahasole
Koordinator : Siti Hawa Cando
Statistik Pengunjung
Hari ini : 225
Kemarin : 766
Total Pengunjung : 115.383
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.91
Browser : Tidak ditemukan
Agenda

Terdahulu

POSYANDU PASIR PUTIH

Tgl : 11 November 2024 09:00:00
Tempat : Dusun Pasir Putih
Koordinator : Alfonsina Corneles

Terdahulu

POSYANDU MANGGA MADU

Tgl : 09 November 2024 09:00:00
Tempat : RT 08
Koordinator : Fitria Hanafi

Terdahulu

POSYANDU DEWI SARTIKA

Tgl : 10 November 2024 09:00:00
Tempat : Gedung Serbaguna
Koordinator : Sarfa Hi Derman

Terdahulu

POSYANDU TABAHASOLE

Tgl : 13 November 2024 09:00:00
Tempat : Dusun Tabahasole
Koordinator : Siti Hawa Cando
Statistik Pengunjung
Hari ini : 225
Kemarin : 766
Total Pengunjung : 115.383
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.91
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 677.579.294,62Rp. 1.459.094.344,89

46.44%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 780.179.294,62Rp. 1.459.094.344,00

53.47%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 403.408.000,00Rp. 830.421.000,00

48.58%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 63.385.244,89

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 274.171.294,62Rp. 565.288.100,00

48.5%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 276.962.294,62Rp. 603.784.900,00

45.87%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 110.648.000,00Rp. 244.500.000,00

45.25%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 44.369.000,00Rp. 163.300.000,00

27.17%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 143.000.000,00Rp. 242.309.444,00

59.02%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 205.200.000,00Rp. 205.200.000,00

100%
Pemerintah Desa

SABTU A. KAHAR

Kepala Desa

SUHEDI GUNAWAN

Sekretaris Desa

SUMIRA RASID

Kaur Keuangan

RUSLAN HI. M. LARONGA

Kaur Perencanaan

NURMINA USMAN

Kaur Umum

DHIA HARDIAN SUDIN

Kasi Pemerintahan

YONATHAN KUNANA

Kasi Kesra

M. GUNTUR GAZALI

Kasi Pelayanan